WahanaNews - Papua | Pelaku kekerasan seksual hingga meninggal dunia terhadap ABK (16), anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, akhirnya ditangkap polisi.
Polrestabes Semarang resmi menetapkan tersangka bernama Ahmad Nashir (22) atas tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) di kamar kos kawasan Bendan Ngisor, Semarang.
Baca Juga:
Muhsin Terancam Hukuman Seumur Hidup, Korban SW Dipukul Hingga Dicekik
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada wartawan, Senin kemarin (22/5/23).
Diketahui pelaku merupakan kenalan korban pada 3 Mei 2023 lalu dan baru pertama kali bertemu korban.
Kepada polisi, AN mengaku sempat bersutubuh dengan korban sebelum korban tewas. Keduanya juga mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
“Korban minta dijemput di rumah terus dibawa ke kos pelaku. Di situ korban pengin minum-minum, terus diberikan AN miras amer. Habis itu korban minta disetubuhi. Sekali lagi ini pengakuan tersangka, kami masih mendalami karena belum percaya sepenuhnya dengan keterangan pelaku,” terang Irwan.
Pelaku AN diamankan pada Sabtu malam, saat tersangka mau pulang ke kosnya, lanjutnya.
“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Irwan.