Papua.WahanaNews.co, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba.
Dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 2,6 kg dan 147 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian dalam keterangan di Mapolda Papua, Selasa (23/7/2024) mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Jembatan pojok Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIT.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial NJ (21), seorang laki-laki dan belum bekerja,” ucap Dir Narkoba Polda Papua.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personel Dit Narkoba.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba Selama 5 Bulan, Tersangkanya 101 Orang
Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Ganja.
Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja.
“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y17 Warna hitam.