Lebih lanjut, Dir Narkoba mengatakan untuk kasus kedua terjadi di rumah Kampung Toladan, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIT.
“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah 2 orang laki-laki berinisial IP berusia 24 Tahun dan berinisial TP berusia 22 tahun,” katanya.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
“Pada saat tertangkap tangan, kedua tersangka membawa 119 (seratus sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisi narkotika jenis ganja, 275 (dua ratus tuju puluh lima) paket Ganja yg di isi dalam kertas putih, 1 (satu) Unit Handphone vivo Warna biru,” tuturnya.
Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Papua, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkoba.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” demikian Dir Narkoba.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba Selama 5 Bulan, Tersangkanya 101 Orang
[Redaktur: Hotbert Purba]