Siapa yang melakukan pemetaan ini adalah pertanyaan yang tidak boleh dijawab sembarangan. Pemetaan oleh lembaga yang tidak diakui masyarakat adat akan mengulang masalah yang sama yang selama ini dikritik. Ada empat prinsip yang tidak boleh dilanggar:
* Pemetaan dilakukan oleh fasilitator lokal yang dipilih oleh masyarakat adat itu sendiri, bukan ditunjuk dari luar, dengan metodologi partisipatif yang dikembangkan bersama tokoh adat setempat.
* Validasi temuan dilakukan dalam forum masyarakat adat terbatas sebelum digunakan sebagai dasar perencanaan dialog yang lebih luas, masyarakat adat memverifikasi peta kepemimpinannya sendiri.
* Dokumentasi mencakup tidak hanya nama, tetapi juga wilayah pengaruh, jaringan klan, protokol adat yang harus dipatuhi dalam forum bersama mereka, serta pantangan dan urutan berbicara yang jika dilanggar akan merusak seluruh proses.
* Hasil pemetaan adalah milik masyarakat adat, bukan milik lembaga yang memfasilitasi. Penggunaannya untuk kepentingan apapun memerlukan persetujuan eksplisit dari masyarakat adat.
Proses ini juga harus mendokumentasikan nilai-nilai, pantangan, dan protokol adat setiap masyarakat adat. Di beberapa masyarakat adat pegunungan, membahas topik-topik tertentu dalam forum formal membutuhkan ritual persiapan yang tidak bisa dilewati. Di beberapa masyarakat adat pesisir, ada urutan berbicara yang jika dilanggar akan merusak seluruh forum. Melanggar protokol ini — bahkan tanpa kesengajaan bisa menggagalkan proses lebih cepat dari sengketa politik manapun.
Baca Juga:
Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum
Pilar Kedua: Gelar Senat Papua - Dua Jalur yang Tidak Bisa Dipisahkan
Pilar kedua adalah membangun Gelar Senat Papua sebagai forum musyawarah yang menggunakan protokol yang dikenali masyarakat adat setempat sebagai sah. Namun di sinilah kekhususan yang paling kritis harus ditegaskan: Gelar Senat Papua tidak boleh berjalan dengan satu kecepatan yang seragam di seluruh Papua. Papua bukan satu entitas yang homogen. Ada wilayah yang tengah mengalami konflik bersenjata aktif, pengungsian, dan kematian yang terjadi setiap minggu. Ada wilayah yang relatif lebih tenang namun menyimpan bara yang bisa menyala kapan saja. Merancang proses dengan timeline yang sama untuk keduanya adalah kesalahan yang secara moral tidak bisa dipertahankan.
Jalur Pertama: Intervensi Prioritas di Jantung Konflik
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Beberapa wilayah tidak bisa menunggu. Pegunungan Tengah - mencakup Nduga, Puncak Jaya, dan Intan Jaya adalah episentrum konflik bersenjata yang paling tinggi intensitasnya.
Paniai menyimpan luka yang belum pernah benar-benar ditangani. Di wilayah-wilayah ini, tidak ada kemewahan untuk memulai dari pemetaan yang bertahap dan bertahun-tahun.
Di wilayah-wilayah ini, Big Man atau Ondoafi yang wilayah pengaruhnya beririsan langsung dengan zona konflik harus menjadi titik masuk pertama dan utama, bukan tokoh-tokoh yang berada di kota kabupaten, melainkan mereka yang masyarakat adatnya langsung terdampak dan yang otoritasnya diakui oleh semua pihak yang bertikai.