Gelar Senat Papua mengambil namanya dari tradisi 'Senat' di Raja Ampat dan wilayah Doberai, di mana 'senat' bermakna tikar yang digelar sebagai ruang perdamaian. Ketika tikar itu dibentangkan, ruang di atasnya berubah menjadi ruang adat yang sakral: semua duduk setara, semua suara didengar, tidak ada keputusan sebelum semua pihak menyatakan kepuasan.
Nama ini bukan sekadar label. Ia adalah pernyataan tentang epistemologi proses: bahwa perdamaian Papua akan ditemukan bukan di ruang sidang formal dengan meja yang memisahkan, melainkan di atas tikar yang membuat semua duduk setara. Meminjam nama dari tradisi yang hidup di salah satu wilayah Papua adalah pengakuan bahwa kapasitas untuk perdamaian sudah ada di dalam masyarakat Papua sendiri.
Baca Juga:
Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum
Pilar Ketiga: Dari Percakapan ke Perubahan yang Terasa
Pilar ketiga adalah memastikan bahwa hasil percakapan berubah menjadi sesuatu yang nyata dan terasa dalam kehidupan sehari-hari. Bukan laporan yang mengumpulkan debu di rak kementerian.
Mekanisme ini membutuhkan tiga elemen yang bekerja bersama; Mekanisme Transformasi: Dari Forum ke Perubahan Nyata
1. Agenda kebijakan yang dirancang bersama
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Ditulis dalam bahasa yang bisa dipahami masyarakat adat — termasuk versi lisan untuk masyarakat adat yang tradisi literasinya oral. Isi agenda ditentukan oleh masyarakat adat, bukan oleh kementerian di Jakarta. Indikator keberhasilannya bukan yang dirancang Bappenas, melainkan yang ditentukan oleh masyarakat adat: apa yang harus berubah dalam kehidupan mereka untuk bisa dikatakan proses ini tidak sia-sia?
2. Mekanisme pemantauan oleh komunitas
Komunitas memantau implementasi melalui jaringan yang sudah ada — jaringan gereja, jaringan klan, jaringan perempuan elder. Bukan lembaga pemantau baru yang dibentuk dari luar dan berpotensi menciptakan ketergantungan baru. Para Big Man dan Ondoafi yang hadir dalam Gelar Senat menjadi juru bicara masyarakat adat dalam proses pemantauan ini — otoritas yang mereka miliki dalam forum juga berlaku dalam pengawalan implementasi.