Gelar Senat - Jalur Prioritas: Prasyarat Minimum di Wilayah Konflik Aktif
Di wilayah konflik tinggi, Gelar Senat tidak bisa dimulai tanpa empat kondisi yang harus dipenuhi secara berurutan, bukan bersamaan:
* Identifikasi Big Man atau Ondoafi yang wilayah otoritasnya mencakup area konflik aktif, bukan berdasarkan daftar pemerintah daerah, melainkan berdasarkan pengakuan yang diterima dari masyarakat adat yang berkonflik.
* Kontak awal dilakukan melalui jaringan yang sudah dipercaya masyarakat adat, pemimpin gereja lokal, mediator klan, atau figur netral yang diakui kedua pihak, bukan melalui aparat pemerintahan formal yang sudah kehilangan kepercayaan.
* Jaminan keamanan fisik yang nyata dan terverifikasi oleh pihak yang diterima semua pihak, bukan janji verbal dari podium. Tanpa ini, tidak ada Big Man atau Ondoafi yang relevan di wilayah konflik yang akan hadir, dan yang hadir hanya akan menjadi representasi semu.
* Jaminan hukum yang diformulasikan secara eksplisit bahwa pernyataan dalam forum tidak bisa dijadikan bukti dalam proses pidana diverifikasi oleh pihak hukum yang independen dan diakui masyarakat adat. Tanpa jaminan ini, suara-suara yang paling kritis dan paling penting justru tidak akan pernah terdengar.
Baca Juga:
Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum
Format Gelar Senat di wilayah konflik tidak bisa mengikuti jadwal yang ditetapkan dari luar. Waktu, lokasi, dan tata cara seluruhnya ditentukan oleh para Big Man dan Ondoafi yang hadir, termasuk apakah forum dimulai dengan ritual barapen, pertukaran sirih pinang, atau bentuk ritual lain yang diakui masyarakat adat sebagai pembuka perdamaian. Fasilitator dari luar hanya hadir sebagai penyedia ruang, bukan sebagai perancang proses.
Jalur Kedua: Gelar Senat di Tujuh Wilayah Adat - Kerangka Inklusif Jangka Menengah
Jalur pertama tidak menggantikan kebutuhan akan kerangka yang lebih luas. Tujuh wilayah adat Papua - Lapago, Meepago, Anim Ha, Mamta, Bomberay, Doberai, dan Saireri, tetap menjadi kerangka penting untuk memastikan bahwa proses perdamaian memiliki cakupan yang inklusif dan tidak hanya berfokus pada wilayah yang paling 'keras' secara militer.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Namun dalam kerangka tujuh wilayah ini pun, Big Man dan Ondoafi tetap menjadi titik masuk utama di setiap wilayah, bukan asosiasi adat formal, bukan perwakilan pemerintah daerah, dan bukan tokoh yang dipilih berdasarkan kemudahan akses. Setiap Gelar Senat wilayah dirancang dengan protokol yang sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat adat setempat: nama forum, bahasa yang digunakan, lokasi, ritual pembukaan, dan urutan berbicara.
Dua jaminan tetap menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar di seluruh wilayah: jaminan keamanan fisik yang terverifikasi, dan jaminan hukum yang eksplisit bahwa pernyataan dalam forum tidak bisa dijadikan bukti dalam proses pidana. Forum tanpa jaminan ini hanya akan menghasilkan konsensus artifisial yang tidak mewakili siapapun.
Tentang Nama: Gelar Senat Papua