"Adanya perubahan tersebut memunculkan optimisme dalam pembangunan di Tanah Papua. Kalau konsisten kita laksanakan, akan ada perubahan mendasar yang terjadi di Papua," katanya.
Ketua Komite II DPD RI ini menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otsus Papua akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Oktober mendatang. Adapun tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Ia menilai, penyusunan kedua peraturan daerah tersebut menjadi acuan pelaksanaan UU Otsus di Papua.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Oleh karena itu, lanjut dia, keduanya harus disusun dengan berdasarkan pada kepentingan masyarakat Papua agar memaksimalkan hasil dari pelaksanaan Otsus Papua. Ia juga berharap agar semua pihak dapat berkomitmen melaksanakan Otsus Papua agar dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan di Tanah Papua.
"Permasalahan yang selama ini terjadi harus menjadi referensi dan menjadi tantangan hari ini. Kita harus bersatu untuk bersama-sama melaksanakan (Otsus Papua). Karena nanti akan menentukan 20 tahun kedepan," tandasnya. (tum)