PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca Juga:
Rektor hingga Kabag Akademik Unsoed Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Mahar Masuk Mahasiswa Baru
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa bariu di Unsoed.
Ia menjelaksan, terdapat tiga klaster dugaan tindak pidana dalam perkara yang terjadi di Unsoed. Semuanya terkait penerimaan mahabiswa baru jalur mandiri.
"Praktik dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan maba melalui jalur mandiri yang dikelola Unsoed," urainya saat jumpa pers Jumat malam 21 Agustus 2026.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar, Pemprov Tepis Sorotan KPK
Awal Mula Perkara di Unsoed atau Klaster Pertama
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam jalur mandiri, calon mahasiswa baru dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.
"Untuk Fakultas Kedokteran misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Sedangkan IPI berkisar Rp 100 juta hingga Rp 260 juta," ungkapnya.