KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan saudara ASO,” tegasnya.
Baca Juga:
Rektor hingga Kabag Akademik Unsoed Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Mahar Masuk Mahasiswa Baru
Klaster Ketiga Perkara di Unsoed
Dugaan KKN di Unsoed melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial Eko Sumanto yang juga merupakan bagian dari panitia penerimaan maba.
Eko Diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi itu, Eko diduga melakukan tawar-menawar atau negosiasi mengenai ‘mahar’ untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar, Pemprov Tepis Sorotan KPK
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru.
KPK menemukan penerimaan uang tersebut mencapai Rp 1,12 miliar selama tahun 2025 hingga 2026.
“Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026. Tapi kemudian ini akan terus didalami apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya juga ada perbuatan-perbuatan yang sama,” ungkapnya.