Namun, KPK menemukan adanya dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditentukan tersebut.
Achmad Taufik menegaskan, pada klaster pertama, KPK menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Baca Juga:
Rektor hingga Kabag Akademik Unsoed Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Mahar Masuk Mahasiswa Baru
Permintaan tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, melalui dua perantara dari pihak swastaa Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
“Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, ini diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta untuk satu mahasiswa,” jelasnya.
Uang tersebut, lanjutnya, diberikan kepada Dian Mulia dan Adhi Wiharto. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar, Pemprov Tepis Sorotan KPK
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang secara penuh. Namun, uang tersebut diketahui telah digunakan Dian Mulia dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut Norman Arie kemudian, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai upaya mengembalikan uang pinjaman, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan proyek di lingkungan Unsoed.