"Ketiga proyek itu antara lain pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengcatan gedung," terangnya.
Menurut Achmad Taufik, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono yang merupakan keponakan ASO. Setelah pekerjaan selesai, pencairan proyek kemudian dialihkan untuk menutupi pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Baca Juga:
Rektor hingga Kabag Akademik Unsoed Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Mahar Masuk Mahasiswa Baru
Gratifikasi atau Perkara Klaster ke II
Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar, Pemprov Tepis Sorotan KPK
Achmad melanjutkan, sang Rektor menggunakan kode tertentu kepada Mulyono ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
“Dengan kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” jelasnya.
Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima uang untuk kepentingan Akhmad Sodiq. KPK sejauh ini menemukan penerimaan yang diduga gratifikasi sebesar Rp 680 juta