Lebih lanjuta ia mengungkapkan, KPK juga menemukan dugaan pemberian akses user ID milik Akhmad Sodiq kepada Eko Sumanto. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan maba secara elektronik terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 20 Agustus 2026, KPK mengamankan sebanyak 14 orang.
Baca Juga:
Rektor hingga Kabag Akademik Unsoed Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Mahar Masuk Mahasiswa Baru
Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta termasuk Rektor Unsoed.
Dari Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK yakni ASO, NAP, ES, DMW, AW, MYN, KPR selaku Warek 2 Unsoed, AA dari pihak swasta, serta GW.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar, Pemprov Tepis Sorotan KPK
“Ini merupakan bagian dari kumpulan-kumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru,” ucap Taufik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Hotbert Purba]