Wahananews-Papua | Kasus pembakaran di Kompleks Pasar Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (12/12/2022) sangat disayangkan.
Dimana sebanyak sekitar 50 kios dan sembilan unit sepeda motor hangus terbakar dalam kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIT tersebut.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Memandang Penting Adanya Pendekatan Kemanusiaan di Moskona Barat Kabupaten Bintuni
Terkait kasus pembakaran tersebut, Jaringan Damai Papua (JDP) angkat bicara menyikapi kasus yang terjadi.
Menurut juru bicara JDP, Yan Christian Warinussy, SH bahwa JDP merasa prihatin terhadap kasus pembakaran tersebut.
Ada sekitar 53 kios yang terbakar di Jalan Kompas Depan Lapangan Thomas Adik l, Waghete, Kabupaten Deiyai.
Baca Juga:
Meninggalnya Aktivis HAM Papua Yones Douw, Yan Christian Warinussy: "Mengejutkan Jaringan Damai Papua dan LP3BH Manokwari"
“Menurut laporan yang kami terima, pembakaran dilakukan oleh kelompok massa pengunjung pasar”, kata Warinussy, Senin sore (12/12).
Faktor yang memicu adalah karena ada seorang warga yang menyatakan dirinya mengalami gatal-gatal dan merasa pusing kepala sesaat setelah mencoba (mengepas) sehelai baju yang dijual oleh pedagang di pasar tersebut.
Pernyataan warga sipil lokal ini ternyata bisa menjadi pemicu dilakukannya tindakan pembakaran sejumlah kios dan lapak di Pasar Waghete tersebut hingga mengakibatkan kerugian materil di taksir sekitar Rp4 Milyar.
Juru bicara JDP, Yan Christian Warinussy, SH.
“Sebagai Juru Bicara JDP saya menyatakan keprihatinan, JDP sebagai wadah sosial masyarakat di Tanah Papua yang sejak tahun 2010 senantiasa mendorong pendekatan dialogis sebagai cara penyelesaian terhadap konflik sosial politik di tanah Papua”, ujarnya.
JDP mendorong Bupati Kabupaten Paniai dan DPRD serta tokoh agama lintas budaya dan agama di Paniai untuk berada pada garda terdepan guna mendorong penyelesaian damai terhadap kasus Waghete tersebut.
JDP tetap mendorong jajaran penegak hukum (Polri) setempat untuk mengambil langkah hukum yang penting demi memberi perlindungan hukum bagi semua orang di wilayah kabupaten Paniai.
JDP menyerukan agar penegakan hukum terhadap warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tersebut senantiasa berpatokan pada isi dari Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lanjut Warinussy, JDP menyerukan agar ke depannya warga masyarakat sipil di Tanah Papua secara umum mampu mengendalikan dirinya agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya untuk melakukan aksi-aksi seperti di Paniai.
Namun sebaiknya mengedepankan cara penegakan hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sehingga langkah penyelidikan (investigasi) hukum kriminal dapat dilakukan guna menemukan kebenaran materil yang penting dalam tuntutan pertanggungjawaban pidana, demikian juru bicara JDP Yan Christian Warinussy. [hot]