Wahananews-Papua | Pemungutan Suara Ulang (PSU) belum mampu menuntaskan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Yalimo, Papua.
Kini, hasil rekapitulasi pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
MK Beberkan Sejumlah Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang, Berikut Daftarnya
Kabupaten Yalimo merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan pemilihan pada Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember.
Memakan waktu 15 bulan berlalu sejak pemungutan suara dilakukan pada Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Yalimo bahkan disebut sebagai pemilihan kepala daerah terpanjang di Indonesia.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Yermias Bisai, PSU Ulang di Provinsi Papua
Anggota Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, apa yang terjadi di Yalimo merupakan bentuk ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan Pilkada.
Menurutnya, konflik politik berkepanjangan di Yalimo membuat seluruh pihak harus melakukan evaluasi.
"Ini kasus pertama di Indonesia dan memang kami sudah menyarankan pada rapat evaluasi agar bersama Menkopolhukam, agar semua pihak melakukan evaluasi dalam kaitan pendekatan regulasi agar jangan di 2024 tidak terjadi lagi hal yang sama," kata Ronald, di Jayapura. Selasa (15/2/2022).