Mereka adalah pasangan Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.						
					
						
						
							Setelah pemilihan suara rampung, KPUD Yalimo melaksanakan rekapitulasi di Distrik Elelim pada 30 Januari.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Wujudkan PSU Damai di Provinsi Papua, Ini Kata Pj Gubernur Agus Fatoni
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Hasilnya, pasangan Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih.						
					
						
						
							Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih 41.548 suara.						
					
						
						
							Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yalimo kembali digugat ke MK oleh Lakius Peyon-Nahum Mabel.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemprov Papua Berikan Dana Hibah Rp165 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel, Yance Tenoye menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan ke MK.						
					
						
						
							Ia menegaskan, bukan hasil perolehan suara yang menjadi inti gugatan, melainkan waktu pelaksanaan PSU.						
					
						
						
							"Pasca putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujar Yance Tenoye.