Hal tersebut yang kemudian dilihat tim Lakius Peyon-Nahum Mabel sebagai sebuah pelanggaran.
"Menurut kami KPU tidak melaksanakan tahapan, kalau tahapan dilakukan sudah lewat dari 120 hari. Kami beranggapan KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai amar putusan 145," kata dia.
Baca Juga:
PSU di 2 TPS Kabupaten Sorong Segera Digelar, KPU Laksanakan Rakor Persiapan
Yance menyebut, Lakius Peyon sebagai calon petahana memikirkan dampak dari konflik politik yang berkepanjangan bagi masyarakat Yalimo. Namun, penegakan demokrasi juga penting.
Sehingga masyarakat juga bisa mendapat pengalaman dari pesta demokrasi yang taat hukum.
"Sebenarnya Pak Lakius sudah berjiwa besar menerima, artinya (sekarang) kita tegakkan demokrasi karena pelaksanaan ini sudah keluar dari Putusan 145 maka sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja aturannya," kata Yance.
Baca Juga:
Polisi Kawal Ketat Pelaksanaan PSL 2 TPS di Distrik Heram Kota Jayapura
"Artinya setiap keputusan KPU kenapa dibatalkan MK terus, jadi sebenarnya persoalan ada di KPU, jadi kalau KPU jalan netral tidak ada masalah," tambahnya.
Selain itu, Yance mengetahui ada materi gugatan lain mengenai hasil perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Mengenai gugatan perolehan suara itu hanya alternatif saja," katanya.