Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana.						
					
						
						
							Dalam gugatannya, mereka menilai Erdi Dabi belum bisa menjadi peserta pilkada.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Wujudkan PSU Damai di Provinsi Papua, Ini Kata Pj Gubernur Agus Fatoni
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.						
					
						
						
							Erdi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu pada 22 April 2021.						
					
						
						
							MK mengabulkan gugatan Lakius Peyon-Nahum Mabel pada 29 Juni 2021. MK mendiskualifikasi kepesertaan Erdi Dabi di Pilkada Yalimo.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemprov Papua Berikan Dana Hibah Rp165 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
								
								
									
	
								
							
						
						
							MK juga memerintahkan KPU melakukan PSU dari mulai tahapan pendaftaran. MK pun memberi waktu penyelenggaraan tahapan selama 120 hari pascaputusan.						
					
						
						
							Putusan MK tersebut memicu kemarahan massa pendukung Erdi Dabi. Mereka membakar fasilitas perkantoran dan rumah warga.						
					
						
						
							Massa juga memblokade jalan masuk dan keluar Distrik Elelim. Akibat aksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.