Wahananews-Papua | Papua saat ini sudah dimekarkan menjadi empat provinsi.
Tiga daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran dari provinsi induk Papua tersebut ialah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Sementara DOB di Papua Barat ada Papua Barat Daya yang baru saja diundangkan dalam Sidang Dewan di Senayan.
Pemuka adat dari Kabupaten Jayapura Provinsi Papua Nulce Oktovianus Monim mengatakan keberadaan tiga DOB tersebut dapat mereduksi potensi korupsi atau penyelewengan keuangan negara sebagaimana terjadi di provinsi induk selama ini.
Saya pikir salah satu kebijakan yang pemerintah pusat sudah lakukan tentang daerah otonomi baru. Mungkin Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, juga Papua Barat Daya. Mereka bisa lebih cepat berkembang apapun kendalanya.
Baca Juga:
Regulasi Pemilihan Anggota DPRK Jalur Otsus, Pemda Papua Barat Siapkan Pergub
Sekarang sudah terbagi seperti ini, penegak hukum bisa lebih fokus sehingga korupsi saya pikir tidak ada lagi," kata Oktavianus yang juga Ondoafi Putali ini dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Menurut Oktavianus, pembentukan tiga DOB yang hampir bersamaan dengan berlakunya Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid Dua akan lebih memudahkan pemerintah pusat mengawasi pejabat-pejabat daerah di seluruh tanah Papua dalam hal pengelolaan dana itu.
Dengan demikian, kasus-kasus penyelewengan dana otsus yang terjadi selama ini tidak kembali terulang.