Hal yang juga penting menjadi perhatian di era Otsus Jilid Dua, kata Oktavianus, ialah pendampingan dari pemerintah pusat kepada para pengelola dana.
"Tetap harus ada pendampingan dari pemerintah pusat ke daerah, supaya setiap pejabat daerah baik birokrat maupun legislatif dalam melakukan kebijakan harus ada pengimbangnya, ada aturannya. Pendamping akan mengingatkan, ini menyalahi aturan, supaya tidak jatuh kembali pada indikasi korupsi, ada rambunya, sehingga dapat meminimalisasi penyimpangan," ujar Oktavianus.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Tidak hanya persoalan korupsi yang bisa diminimalisasi, lanjut Oktavianus, tetapi juga berbagai potensi alam unggulan di masing-masing DOB tersebut akan lebih mudah diolah dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Angka kemiskinan nasional menunjukkan kita (Provinsi Papua) berada di bawah garis kemiskinan.
Ini tidak masuk akal. Sebenarnya, begitu ada pemekaran, (persoalan kemiskinan) ini bisa selesai.
Baca Juga:
Regulasi Pemilihan Anggota DPRK Jalur Otsus, Pemda Papua Barat Siapkan Pergub
Orang Papua akan sejahtera sekali, apabila hasil alam, ekonomi kelautan, kekayaan hutan kalau kita kelola dengan baik, mungkin tingkat kesejahteraan orang Papua akan luar biasa melebihi dari provinsi yang lain," sebut mantan atlet dayung dari Provinsi Papua ini.
Menurutnya, otsus tidak hanya soal uang tetapi pengelolaannya sedemikian rupa oleh para pejabat daerah dengan melibatkan komponen-komponen masyarakat Papua untuk mengembangkan potensi-potensi alam yang ada dalam mengangkat tingkat kesejahteraan orang Papua.
Ini perlu dilakukan supaya orang Papua tidak terus-menerus bergantung pada otsus.