Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Equality before the law, sehingga semua orang memiliki kesamaan di hadapan hukum.
“Dengan asas Equality before the law ini, maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Pilot Asal Selandia Baru Glen Malcolm Conning
Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati Papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan, namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada kong kali kong dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
“Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua, terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, SH.,M.Hum., beserta jajaranya dalam menangani perkara dimaksud,” tandas Acel.
Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik memperoleh informasi yang pasti dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta Mendagri Tito Karnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih fokus pada masalah hukum yang menyeretnya.
Diketahui usai menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis kemarin (16/2/2023).
Ditegaskan Kejati Papua, penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.