Papua.WahanaNews.co | Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Komnas HAM menyambut positif dan pembentukan tim penyidikan tersebut langkah yang baik.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Jaksa Agung telah mengumumkan pada tanggal 3 Desember 2021 terbentuk tim penyidik dan mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk peristiwa Paniai yang diduga di dalam peristiwa Paniai itu terjadi pelanggaran HAM yang berat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).
"Langkah Jaksa Agung membentuk tim penyidik peristiwa Paniai Papua adalah langkah yang baik," lanjutnya.
" Ada tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik. Sebab, tim penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU," ujarnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Amiruddin meminta tim penyidik Jaksa Agung memberi batas waktu kerja dalam penyidikan kasus di Paniai.
Keputusan dalam pembentukan tim penyidik itu diputuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 diteken Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan nomor Print-79/A/JA/12/2021.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keputusan itu dikeluarkan setelah memperhatikan surat dari Komnas HAM. Menurutnya, tim penyidik dibuat karena hasil penyelidikan dari Komnas HAM dianggap belum lengkap.