"Surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Paniai tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi, ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup," kata Leonard.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Sebelumnya, Amiruddin mengatakan Berdasarkan laporan Kejagung sebelumnya, ia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang akan diproses yang terjadi di atas tahun 2000.
Ada empat kasus pelanggaran HAM yang mesti masuk ke penyidikan.
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, yakni peristiwa Jambu Kepok di Aceh Selatan akhir 2002.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kedua, Peristiwa yang terjadi di Wasior, Papua (sekarang masuk Papua Barat) tahun 2002 .
Ketiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena, Papua pada tahun 2003.
Terakhir, peristiwa Paniai terjadi di Papua pada 2014. [hot]