“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (7/3/2024) sampai dengan Selasa (26/3/2024) dan akan diperpanjang jika diperlukan,” bebernya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian Kombes Pol Achmad Fauzi.
[Redaktur: Hotbert Purba]