WahanaNews-Papua | Pakar hukum Agus Rihat P Manalu menduga, praktik dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang melibatkan anggota DPRD dan notaris setempat sudah terjadi sejak lama.
Menurutnya, dugaan praktik mafia tanah tersebut tidak hanya melibatkan dua oknum tersebut. Namun, ada pihak atau instansi lain yang diduga turut bermain dalam kasus itu.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Mafia tanah sebenarnya sudah terjadi dimana-mana dan sejak lama. Memang baru-baru ini terbongkar lagi yang di Kabupaten Blora itu," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) ini mengungkapkan, biasanya oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat dalam bisnis haram mafia tanah itu.
"Pasti dong. Pasti ada yang bermain juga oknum pegawai BPN nya. Gak mungkin, kalau pegawai BPN gak terlibat dalam kasus itu," urainya.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Kata dia, ketika masyarakat ingin membuat sertifikat hal milik (SHM) atas tanah petugas BPN seharusnya melakukan cros cek atau turun ke lapangan.
"Saya menduga pegawai BPN disana tidak turun ke lapangan saat itu. Sehingga, muncul lah persoalan hukum yang menjerat anggota DPRD dan notaris itu," ungkap Rihat.
Untuk itu, ia meminta kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.