"Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi. Harus dibongkar siapapun yang terlibat. Kasihan korbannya. Kami minta, Polda Jawa Tengah yang menangani kasus itu untuk transparan dan mengumumkan siapapun yang terlibat dalam kasus itu. Gak perlu ditutupi lagi," urainya.
Jika kepolisian tidak melakukan penyelidikan secara transparan dan tidak dbuka untuk publik dirinya khawatir kepercayaan masyarakat akan semakin menurun.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Pasca diguncang kasus Ferdy Sambo kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian turun. Ini mulai naik lagi kepercayaan publik. Saya khawatir kalau kasus mafia tanah seperti ini tidak bisa dituntaskan kepercayaan publik akan merosot," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Blora dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah Aminudin alias AA serta notaris Elizabeth Estiningsih (EE) dilaporkan atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP oleh seorang PNS di Kabupaten Blora, Sri Budiyono.
Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Priyanto mengungkapkan, AA sudah jadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, jika penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka," ungkap Toni.
Kuasa hukum Sri Budiyono, lainnya, Zaenul Arifin menyebut, notaris berinisial EE juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"EE hadir (di Polda Jateng) sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya," ungkapnya.