Kasus bermula saat Sri Budiyono meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana kepada AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.
Akhirnya, AA bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris. Pinjaman tersebut sebenarnya akan kembali 2-3 bulan ke depan.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Sayangnya, berselang tiga bulan, saat Sri Budiyono mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama AA. [wit/hot]