Menko Polhukam antara lain hadir di Natuna juga untuk memastikan kedaulatan negara di kawasan itu dan hak untuk berdaulat di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif.
Selain hadir di Natuna, Menko Polhukam juga mengunjungi kawasan perbatasan lain seperti Motaain yang berbatasan dengan Timor Leste dan mendampingi Presiden dalam meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, di Merauke, yang berbatasan dengan Papua Nugini.
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
Bersikap tegas berdasarkan hukum dan konstitui dalam menangani kisruh di Partai Demokrat
Menko Polhukam mengawal penegakan aturan dan konstitusi dalam kasus kisruh di Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menkumham dan Menko Polhukam dengan tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh Kubu Moeldoko dan menyatakan kepengurusan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pihak yang sah, karena pemerintah sejak awal bersikap untuk berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Partai Politik dan AD/ART partai. Sebelumnya, tidak sedikit pihak yang menuding pemerintah berada di belakang sepak terjang politik Moeldoko karena yang bersangkutan berada di pemerintahan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Merawat dan menjaga Demokrasi, Pemerintah mengajukan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Panglima Yudo Margono Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI
Usulan revisi UU ITE secara terbatas ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan dilanjutkan di Prolegnas 2022. Presiden Jokowi sudah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk meminta DPR membahas usulan tersebut. Surat sudah dikirim pada 16 Desember 2021.
Sudah diterbitkan pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo untuk mencegah salah tafsir terhadap UU ITE. Melalui pedoman tersebut, setiap laporan mengenai UU ITE diharapkan bisa disikapi secara seragam oleh aparat penegak hukum di seluruh daerah di Indonesia.
Menko Polhukam jugaberperan aktif untuk mengupayakan Pemberian Amnesti Presiden kepada Saiful Mahdi, staf pengajar di Unsyiah Banda Aceh yang menjadi korban penerapan UU ITE.