Pada tahun 2021, Kemenko Polhukam secara intens mengawal langkah-langkah penegakan hukum dalam Kasus Korupsi Jiwasraya. Kasus korupsi besar yang dilakukan di tubuh pemerintah, tetapi dibongkar sendiri oleh pemerintah.
Kejaksaan menuntut hukuman mati bagi pelakunya. Diibaratkan pemerintah seperti berani memotong tangannya sendiri.
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
Hal yang sama juga dilakukan terhadap Kasus Korupsi Asabri dengan nilai kerugian Rp 17 triliun. Pengusutan kasus yang pelakunya dilakukan oknum pemerintah sendiri ini, merupakan bukti pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.
Komitmen pemerintah mencegah dan menangkal korupsi
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2021-2022. Stranas PK melalui Perpres No 54 tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi dari hulu secara sistemik, terukur, dan berdampak.
Baca Juga:
Panglima Yudo Margono Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI
Dalam pelaksanaan aksinya, Stranas PK melibatkan stakeholders dan melakukan komunikasi publik dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama 48 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi, dan 57 kabupaten/kota, serta belasan CSO, LSM dan akademisi lokal.
Selain Stranas PK, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sidang Kabinet telah memutuskan bahwa dalam upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah akan mengajukan dua RUU.
Pertama, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan memberikan kekuatan kepada pemerintah ketika suatu perkara yang sedang berjalan, atau terdakwanya tidak ditemukan, lari, menghilang, sementara obyek yang diduga sebagai hasil tindak pidana itu ada, maka barangnya dapat dirampas, tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Karena banyak tindak pidana yang terdakwanya lari, mati, hilang, atau menghilang, padahal asetnya ada di Indonesia. Misalnya, kasus Eddy Tansil yang harus menunggu inkracht dulu, sementara keberadaannya tidak diketahui.