Menurut JDP, saya selaku juru bicara Jedah Kemanusiaan dalam situasi konflik di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) dimaksudkan untuk menyalurkan bantuan demi kemanusiaan demi menyelamatkan jiwa manusia, menjangkau warga sipil dan melakukan rangkaian pembicaraan damai berbasis kemanusiaan, lanjut Yan Christian Warinussy.
Tujuannya adalah untuk kemanusiaan dan bukan sebagai bagian dari proses politik. Ini patut dipahami bersama.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua (JDP) Terkait Penembakan Yan Christian Warinussy di Manokwari
Konvensi Jenewa tahun 1949 pada Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) memberi dasar bagi penerapan sebuah Jedah Kemanusiaan (humanitarian pause) atas sebuah konflik internasional seperti konflik bersenjata antar negara dan konflik bersenjata antar suatu negara dengan kelompok bersenjata di dalam negara sebagaimana halnya telah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua ini.
Sehingga JDP berharap agar Negara melalui Pemerintah Presiden Joko Widodo sungguh-sungguh mempertimbangkan penerapan Jedah Kemanusiaan bagi keselamatan warga sipil agar dapat memperoleh akses terhadap bantuan kemanusiaan dan perlindungan sebagai warga Negara, imbuh Warinussy.
Pemerintah Republik Indonesia sangat perlu mempertimbangkan untuk membangun jalan menuju perdamaian (pathway to peace) dengan pemberian pengampunan (forgiveness) dan rekonsiliasi politik dengan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Serukan kepada Semua Pihak yang Berkonflik di Tanah Papua Menempuh Jalan Damai
Seperti hanya telah diamanatkan di dalam konsideran huruf e dan Pasal 46 UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Juru bicara JDP Yan Christian Warinussy, SH mengakhiri. [hot]