Juru bicara JDP, Yan Christian Warinussy, SH.
“Sebagai Juru Bicara JDP saya menyatakan keprihatinan, JDP sebagai wadah sosial masyarakat di Tanah Papua yang sejak tahun 2010 senantiasa mendorong pendekatan dialogis sebagai cara penyelesaian terhadap konflik sosial politik di tanah Papua”, ujarnya.
Baca Juga:
JDP: "Persoalan Papua Merdeka dan NKRI Harga Mati Tak Mungkin Selesai dengan Kontak Senjata"
JDP mendorong Bupati Kabupaten Paniai dan DPRD serta tokoh agama lintas budaya dan agama di Paniai untuk berada pada garda terdepan guna mendorong penyelesaian damai terhadap kasus Waghete tersebut.
JDP tetap mendorong jajaran penegak hukum (Polri) setempat untuk mengambil langkah hukum yang penting demi memberi perlindungan hukum bagi semua orang di wilayah kabupaten Paniai.
JDP menyerukan agar penegakan hukum terhadap warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tersebut senantiasa berpatokan pada isi dari Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Menyesalkan Penyerangan Pos Tim Gabungan Satgas Keamanan di Mugi-Mam Kabupaten Nduga
Lanjut Warinussy, JDP menyerukan agar ke depannya warga masyarakat sipil di Tanah Papua secara umum mampu mengendalikan dirinya agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya untuk melakukan aksi-aksi seperti di Paniai.
Namun sebaiknya mengedepankan cara penegakan hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sehingga langkah penyelidikan (investigasi) hukum kriminal dapat dilakukan guna menemukan kebenaran materil yang penting dalam tuntutan pertanggungjawaban pidana, demikian juru bicara JDP Yan Christian Warinussy. [hot]