WahanaNews-Papua | Wilayah Papua resmi memiliki 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) pasca ditandatanganinya Undang-undang Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo, Senin 25 Juli 2022 lalu.
Pemekaran wilayah ditujukan untuk menjamin hak sosial, ekonomi hingga pemerataan pembangunan dan keadilan masyarakat.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Seperti halnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemekaran wilayah di tanah Papua merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
Selain itu, dengan adanya tiga daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, diharapkan akan mempermudah jangkauan pelayanan di tanah Papua yang luas.
“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” ujar Presiden saat kinjungan kerja di Papua, pada Rabu (31/08/2022).
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
Menurut Kepala Negara, pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri.
Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.
Meski demikian sejumlah konsekuensi hukum pun perlu dilakukan, terutama terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan di DOB, yang tentunya perlu dipikirkan bersama.