Berangkat dari hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan angota KPU lainya, hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, di Gedung Parlemen, Jakarta belum lama ini.
Pada pertemuan ini Hasyim menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan KPU terkait DOB Papua seperti penyelenggara pemilu dan pemilihan di DOB, penataan kursi dan daerah pemilihan (dapil), pembentukan penyelenggara KPU dan penentuan besaran dukungan calon anggota DPD.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
“Melakukan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB,” papar Hasyim.
Rapat saat itu dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Muhammad.
Pada rapat tersebut, juga telah disepakati terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai akibat dari terbentuknya 3 DOB di Papua untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 7 Tahun 2017.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Kesimpulan kedua pada rapat tersebut disampaikan, sebelum terbitnya Perppu maka pelaksanaan tugas, wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI hingga terbentuknya KPU provinsi dan Bawaslu provinsi di provinsi baru wilayah Papua tersebut. [hot]