Papua.WahanaNews.co | Demius alias Temius Magayang ditangkap pada Minggu (28/11/2021) siang di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Yahukimo.
Demius, yang juga Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo ini, masuk daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus pembunuhan di Distrik Dekai.
Baca Juga:
Personil Polsek Ilu Korban Penyerangan OTK di Puncak Jaya Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Polda Papua
Salah satunya yang mencuat adalah pembunuhan anggota staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski.
Demius Magayang, pimpinan kelompok kriminal bersenjata di Papua, bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dia diduga kuat membunuh staf Komisi Pemilihan Umum Daerah Yahukimo pada 11 Agustus 2020 tahun lalu.
Baca Juga:
Polda Papua Tekankan Netralitas Polri pada Pilkada 2024
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (29/11/2021), mengatakan, Demius bersama Senat Soll membunuh Henry di Jembatan Brasa, Distrik Deikai.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Demius bisa terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Faizal.