WahanaNews-Papua | Pemberitaan di berbagai media terkait dengan penunjukan Penjabat Bupati Mimika, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan angkat bicara.
Ia bilang bahwa pelantikan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Pilot Asal Selandia Baru Glen Malcolm Conning
Berhubung Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, kata Benny melansir laman Kemendagri, Rabu (28/6/23).
Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Benni mengungkapkan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.
Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.
Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri,” terang Benni di Jakarta, Minggu.
Benni menegaskan, penunjukan Pj Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik, demikian Benni Irwan.
Sebelumnya, sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika di Kantor Bupati Mimika, pada Senin (26/6/2023).
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Karel Kum menyatakan alasan massa menolak dilantiknya Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto.
Mereka menolak, karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettop saat ini belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jayapura.
Valentinus sebelumnya dilantik oleh Gubernur Provinisi Papua Tengah Ribka Haluk di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada minggu lalu, Selasa (20/6/2023).
Valentinus Sumito Resmi Jadi Pj Bupati mengisi kekosongan Pemerintahan di Mimika. Dia menggantikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter.
Juga Gubernur Ribka saat itu menegaskan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [hotbert purba]