Itu artinya bahwa penetapan tersangka terhadap diri saudara Omaeleng sah berlaku secara hukum, sehingga KPK masih memiliki kewenangan mengambil segenap tindakan hukum terhadap Omaleng, ujarnya.
Termasuk menjemput dan membawanya untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sesuai amanat KUHAP.
Baca Juga:
Mendes Yandri Gandeng KPK Untuk Pelototi Kebocoran Dana Desa
Sehingga adalah elok dan elegan jika langkah hukum dalam menghadapi kasus ini dipercayakan penuh oleh Eltinus Omaleng selaku tersangka kepada satu atau lebih advokat atau pengacara yang dipercayakan dan atau ditunjuknya sendiri, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]