KPK pun mengapresiasi putusan tersebut. KPK, mengingatkan agar tersangka Eltinus selaku Bupati Mimika bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.
Yan Christian Warinussy, SH
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Lain kesempatan, pegiat anti korupsi yang juga sebagai advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari mengapresiasi atas kinerja KPK.
Pihaknya menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah sangat berdasar hukum, yaitu atas amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana KPK diberi kemungkinan dapat mengambil langkah menjemput dan membawa seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam amanat pasal 16 dan pasal 17 KUHAP.
Baca Juga:
Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter
Menurut pandangan Warinussy dari segi hukum, soal penangkapan dan atau penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini tak perlu dipolitisir oleh siapa pun dengan alasan apa pun di luar hukum.
Karena fakta menunjukkan bahwa saudara Omaleng selaku tersangka telah menggunakan haknya sesuai amanat KUHAP untuk menguji soal penetapan statusnya sebagai tersangka melalui langkah hukum Praperadilan belum lama ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana hakim tunggal praperadilan dalam perkara nomor : 62/Pid. Pra/2022/PN. JKT. SEL, permohonan praperadilan Bupati Mimika tersebut telah ditolak.