PAPUA.WAHANANEWS.CO, Yahukimo - Kematian seorang pelajar kelas 3 SMK Negeri 2 Dekai, Listin A Sam (17 tahun), akibat serangan udara yang menghantam permukiman sipil di kompleks Duram, Kabupaten Yahukimo, pada 25 November 2025, kembali mengguncang publik dan dunia kemanusiaan.
Serangan yang diduga berasal dari drone bermuatan bahan peledak terjadi sekitar pukul 11.30 WIT dan mengakibatkan luka fatal pada tubuh Listin. Korban dilarikan ke RSUD Dekai pukul 12.00 WIT, namun mengembuskan napas terakhir pada pukul 02.05 WIT dini hari. Seorang warga lain bernama Yondinus juga mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diharapkan Memberi Perhatian Khusus Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Tanah Papua
Keluarga korban menegaskan bahwa Listin adalah anak sekolah, bukan kombatan ataupun simpatisan organisasi bersenjata.
Kepala Distrik Duram turut memperkuat hal ini dan menyatakan bahwa kawasan yang menjadi sasaran merupakan permukiman sipil murni serta tidak sedang terjadi kontak senjata saat peristiwa berlangsung. Pernyataan keluarga, yang juga menunjukkan ijazah dan dokumen sekolah, semakin menekankan fakta bahwa korban merupakan pelajar aktif dan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas militer.
Serangan militer yang mengakibatkan kematian anak di bawah umur di wilayah sipil berdiri bertentangan secara langsung dengan kerangka hukum HAM nasional dan internasional.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Dalam konteks hukum nasional, UUD 1945 menjamin hak hidup setiap warga negara (Pasal 28A), perlindungan terhadap anak (Pasal 28B ayat 2), serta hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan (Pasal 28G).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mempertegas bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta negara berkewajiban melindungi anak dan warga sipil di kawasan konflik.
Selain itu, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menegaskan bahwa pembunuhan dan tindakan tidak manusiawi terhadap penduduk sipil merupakan kategori pelanggaran HAM Berat, dimana negara berkewajiban melakukan penyidikan dan penuntutan secara independen dan transparan.