Dalam hukum internasional, insiden ini bertentangan dengan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang menjamin hak hidup setiap individu, serta CRC (Convention on the Rights of the Child) yang mewajibkan negara melindungi anak dalam kondisi apa pun termasuk situasi konflik.
Selain itu, serangan ke wilayah sipil tanpa pemisahan jelas antara target kombatan dan warga sipil melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip distinction dan proportionality.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diharapkan Memberi Perhatian Khusus Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Tanah Papua
Kematian Listin mendapat perhatian luas dari media HAM, lokal maupun nasional. Laporan berbagai organisasi HAM dan media menyebut bahwa serangan tersebut menggunakan drone bermuatan peledak dan menyebabkan korban
Namun, TNI–Polri membantah penggunaan drone bomber pada hari kejadian dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Dua narasi yang berbeda ini menunjukkan urgensi adanya investigasi independen agar fakta dapat terungkap tanpa intervensi kekuasaan.
Di sisi lain, sikap pemerintah daerah yang cenderung diam dan tidak memberikan pernyataan publik terkait kematian Listin A. Sam semakin menambah kekecewaan masyarakat. Sebagian tokoh menilai bahwa pemerintah daerah tidak menunjukkan solidaritas kepada keluarga korban serta tidak menempatkan perlindungan warga sipil sebagai prioritas.
Padahal, dalam prinsip dasar Hak Asasi Manusia, pemerintah daerah juga terikat kewajiban memastikan perlindungan warganya, khususnya anak dan penduduk sipil dalam situasi konflik. Ketidakpekaan pemerintah daerah dalam peristiwa ini mempertegas adanya krisis tanggung jawab moral dan krisis perlindungan warga negara.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Kasus kematian Listin menunjukkan semakin rentannya wilayah sipil di Papua di tengah operasi bersenjata yang terus berlangsung. Untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa investigasi independen atas peristiwa tersebut dan publikasi hasilnya secara transparan. Selain itu, operasi bersenjata di tengah permukiman warga harus dihentikan oleh pihak mana pun karena bertentangan dengan prinsip perlindungan sipil.
Perlindungan terhadap anak dan warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan keamanan di wilayah konflik. Penyelesaian konflik Papua tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan keamanan, melainkan harus mengedepankan pendekatan dialog, kemanusiaan, dan Hak Asasi Manusia.
Kematian Listin A. Sam bukan hanya kehilangan seorang anak sekolah, tetapi simbol bahwa warga sipil Papua masih belum aman dari ancaman konflik bersenjata. Keadilan bagi Listin adalah kebutuhan kemanusiaan, bukan sekadar kebutuhan satu keluarga.