Selama kematian warga sipil tidak mendapatkan kejelasan hukum dan pertanggungjawaban, tragedi serupa akan terus mengintai masyarakat Papua. Kebenaran harus diungkap dan keadilan harus ditegakkan — demi keamanan dan martabat seluruh warga sipil Papua.
Pada waktu peristiwa pengemboman terjadi, laporan warga menyebut bahwa di Distrik Duram tidak sedang berlangsung kontak tembak langsung antara TPNPB dan TNI–Polri, sehingga masyarakat mempertanyakan alasan militer melakukan serangan yang mengarah ke wilayah sipil. Selama ini operasi keamanan di beberapa wilayah Papua biasanya terjadi karena adanya kontak senjata antara aparat negara dan kelompok bersenjata.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diharapkan Memberi Perhatian Khusus Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Tanah Papua
Namun dalam kasus Listin, keluarga dan aparat pemerintahan distrik menegaskan bahwa area tersebut bukan zona pertempuran dan tidak terdapat aktivitas TPNPB di lingkungan sekitar rumah penduduk saat serangan terjadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat: apabila tidak ada kontak senjata, mengapa terjadi serangan bersenjata di pusat pemukiman warga? Pertanyaan ini belum memperoleh jawaban resmi yang transparan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa meskipun negara menyatakan operasi keamanan hanya menyasar kelompok bersenjata, korban di lapangan justru berasal dari kalangan sipil. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengamanan dan kontrol penggunaan kekuatan (use of force) tidak berjalan sesuai standar HAM dan hukum humaniter internasional.
Serangan militer di luar situasi kontak senjata yang menewaskan anak di bawah umur menggambarkan kegagalan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan warga sipil dalam operasi keamanan. Dalam setiap konflik bersenjata, warga sipil wajib menjadi prioritas perlindungan, bukan korban.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
PERNYATAAN RESMI
Kematian Listin A. Sam adalah tragedi kemanusiaan yang mencederai Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional. Fakta bahwa korban adalah pelajar yang tidak terlibat dalam aktivitas militer, serta serangan terjadi di wilayah sipil tanpa adanya kontak senjata pada saat kejadian, menunjukkan bahwa negara telah gagal menjamin hak hidup dan perlindungan terhadap anak.
Situasi ini semakin diperburuk oleh sikap diam pemerintah daerah yang tidak menunjukkan empati dan tidak mengambil sikap untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Negara melalui aparat keamanan wajib menjelaskan secara terbuka alasan serangan dan memastikan adanya proses penyelidikan independen demi kepastian hukum dan pemulihan hak korban.