Serangan bom di wilayah Duram jelas tidak dapat dipandang sebagai tindakan keamanan yang sah, karena Papua bukan wilayah perang antar negara. Dalam hukum perang internasional, penggunaan bom dalam zona permukiman hanya dapat terjadi pada situasi armed conflict antar negara dan tetap wajib mematuhi prinsip perlindungan warga sipil.
Di Papua, yang terjadi bukan perang antar negara, melainkan situasi konflik internal. Karena itu, penurunan bom di tengah masyarakat sipil adalah tindakan yang melampaui batas kewajaran operasi keamanan negara.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diharapkan Memberi Perhatian Khusus Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Tanah Papua
Bila negara dan kelompok bersenjata saling berkonflik, maka operasi harus dilakukan secara terarah terhadap kombatan, bukan diarahkan pada anak-anak, perempuan, pelajar, dan warga yang tidak bersenjata.
Keadaan ini menunjukkan adanya kesalahan serius dalam penerapan pendekatan keamanan. Menggunakan bom di antara rumah-rumah penduduk sama artinya dengan menganggap semua warga sebagai musuh, padahal hukum nasional dan internasional jelas memisahkan antara kombatan dan sipil.
Negara berkewajiban memastikan bahwa upaya penegakan keamanan tidak menimbulkan korban di pihak masyarakat. Tidak ada alasan militer, politik, atau intelijen yang dapat membenarkan hilangnya nyawa anak yang tidak bersalah.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
KESIMPULAN
Kasus kematian Listin A. Sam bukan sekadar insiden tunggal, tetapi merupakan refleksi dari realitas konflik Papua yang terus menempatkan warga sipil pada posisi paling rentan. Serangan militer tanpa kontak senjata dan tanpa pemisahan jelas antara target kombatan dan masyarakat sipil menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip dasar HAM dan hukum kemanusiaan.
Keadilan bagi Listin berarti penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan yang seharusnya dijamin negara kepada seluruh warganya. Selama pelanggaran terhadap warga sipil tidak diusut secara tuntas dan transparan, perdamaian dan rasa aman tidak akan pernah terwujud di Papua. Investigasi independen, akuntabilitas hukum, serta penghentian operasi bersenjata di permukiman warga adalah syarat mutlak untuk mencegah tragedi kemanusiaan kembali terjadi.