Papua.WahanaNews.co, Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri memimpin kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 Kepolisian Daerah Papua yang bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua, Minggu (31/12/2023).
Kapolda Papua mengatakan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada Publik, Kepolisian Daerah Papua menggelar penyampaian catatan Akhir Tahun 2023, terkait dengan capaian kinerja yang ditinjau dari berbagai aspek antara lain: Aspek Anggaran, Aspek Pembinaan, Aspek Operasional, Operasi Kepolisian Tahun 2023 dan Prediksi serta Antisipasi Perkembangan Kamtibmas Tahun 2024.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
Ia menyampaikan, dalam rangka terselenggaranya Kamtibmas yang kondusif di wilayah Polda Papua dan jajaran. Polda Papua dan jajaran telah menerima dukungan anggaran DIPA dari Pusat (Mabes Polri), untuk dipergunakan belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal pada tahun 2023.
Polda Papua dengan luas wilayah 317.062 Km2 dengan jumlah anggota Polda Papua dan Polres Jajaran pada Tahun 2023 sebanyak 18.494 personil.
Peningkatan kapasitas personil Polda Papua di Tahun 2023 sebanyak 367 personel, pendidikan diikuti oleh beberapa golongan kepangkatan diantaranya, Pamen, Pama dan Bintara terdiri dari pendidikan Dikbangspes dan pelatihan fungsi.
Baca Juga:
Personil Polsek Ilu Korban Penyerangan OTK di Puncak Jaya Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Polda Papua
“Berdasarkan data Dumas yang diterima oleh Itwasda Polda Papua di tahun 2023 sebanyak 58 pengaduan dan telah ditindaklanjuti yang diantaranya 28 pengaduan sedang dalam proses, 8 pengaduan (tidak benar) dan 22 pengaduan (benar),” ujarnya.
Pengaduan masyarakat terhadap Polri terkait Tindak Pidana, di tahun 2023 sebanyak 57 pengaduan dan telah ditindaklanjuti. Dari data tersebut diatas permasalahan yang menjadi obyek pengaduan masyarakat selama Tahun 2023 dapat dijelaskan bahwa komplain terhadap proses penyidikan Tindak Pidana oleh Penyidik Polri merupakan permasalahan terbesar dikarenakan proses penanganan Laporan Polisi oleh Penyidik yang cukup memakan waktu serta kewajiban Penyidik untuk mengirimkan SP2HP kepada pelapor belum terlaksana secara optimal.
Pemberian Sanksi/hukuman, dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Polda Papua telah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik berupa sanksi disiplin, kode etik, pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).