JDP melihat bahwa langkah tersebut dengan sendirinya akan memberi jaminan bagi dihentikannya segenap pertikaian bersenjata antar negara melalui TNI dan Polri dengan kelompok-kelompok yang disebut selama ini sebagai Pengacau Keamanan atau Kriminal Bersenjata dan sebagainya.
Sehingga dapat melahirkan pemikiran ke arah penyelesaian damai terhadap konflik pandangan politik yang selama ini senantiasa diselesaikan dengan jalan angkat senjata dengan akibat jatuhnya korban lebih banyak di pihak rakyat sipil (civil society) tanpa penyelesaian hukum yang adil.
Baca Juga:
Kabinet Merah Putih, Jaringan Damai Papua (JDP) Sambut Positif Natalius Pigai Jadi Menteri Hak Asasi Manusia
Menurut Warinussy, Kasus Mimika dan Mappi memberi catatan kritis bahwa negara tengah mempertontonkan kepada dunia bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM telah dan sedang terjadi bahkan berpotensi terus terjadi.
Sementara impunitas atau kekebalan aparat negara semisal TNI dan Polri yang diduga terlibat senantiasa dimungkinkan karena alasan demi menyelamatkan negara dari bahaya gangguan separatisme yang senantiasa menjadi alasan pembenaran kebiadaban oknum aparat keamanan di Tanah Papua.
JDP berharap kasus Mimika dan Mappi dapat menjadi pintu masuk bagi Presiden Joko Widodo untuk segera meninjau kembali penempatan beribu-ribu personil militer di Tanah Papua sejak sekarang ini, imbuhnya. [hot]