WahanaNews-Papua | Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Wilayah Papua Barat, Laurentius Reresi, S.S. M.M., meminta Kapolri melalui Kapolda Papua Papua, menindak tegas oknum polisi yang telah mencederai tugas Jurnalis di Keerom provinsi Papua.
Laurentius menilai kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk terancamnya demokrasi di Indonesia yang dilakukan oknum penegak hukum atas kejadian yang menimpa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalis.
Baca Juga:
Pengeroyokan Wartawan di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Kapolres Maybrat Menindaklanjuti Laporan Polisi
Dia adalah Jurnalis yang menjalankan tugas negara sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai pekerja media telah mengalami intimidasi bahkan kekerasan, itu berarti demokrasi sedang terancam di Negara NKRI,” tegas Laurentius Reresi.
Kasus penganiayaan kepada insan pers di Indonesia kembali terjadi (red-siang sekitar pukul 14.00 Wit kemarin), di lokasi perkantoran Bupati kabupaten Keerom, Kamis 9 Maret 2023.
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyatakan dengan jelas dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Baca Juga:
Stop Kekerasan Terhadap Wartawan, Kapolres Maybrat Diminta Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Onesimus Semunya
Jika kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ini bahkan di tahun 2023 ini, tidak diselesaikan maka akan muncul kasus serupa di kemudian hari. Bahkan bisa saja masyarakat terinspirasi untuk semakin tidak menghargai pekerjaan jurnalis,” terangnya.
Jika dipelajari berdasarkan kronologis kejadian pada “Sebagai Mitra Kepolisian", kami PW IWO PB meminta Kapolda Papua agar secara tegas menindak oknum yang bersalah.
Kasus penganiayaan kepada insan pers di Indonesia kembali terjadi, kali ini di lokasi perkantoran Bupati kabupaten Keerom.