Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyatakan dengan jelas dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Jika kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ini bahkan di tahun 2023 ini, tidak diselesaikan maka akan muncul kasus serupa di kemudian hari. Bahkan bisa saja masyarakat terinspirasi untuk semakin tidak menghargai pekerjaan jurnalis, terangnya.
Baca Juga:
Pengeroyokan Wartawan di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Kapolres Maybrat Menindaklanjuti Laporan Polisi
“Sebagai Mitra kepolisian, kami PW IWO PB meminta Kapolda Papua segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi di Keerom.
Ketua PW IWO Papua Barat, Laurentius menyerukan semua jurnalis bersatu memerangi tindak kekerasan ini.
Menurutnya, tidak mudah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers namun perlu menunjukkan persatuan jurnalis agar kasus menimpa wartawan tidak terjadi lagi, demikian Laurentius. [ren/anang/hot]